Syarat Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024 di Natuna, Minimal 5.751 KTP, Tersebar di 9 Kecamatan

- 27 Maret 2024, 09:00 WIB
Pilkada 2024 di Natuna dan syarat dukungan untuk calon perseorangan.
Pilkada 2024 di Natuna dan syarat dukungan untuk calon perseorangan. /tangkap layar/natuna/

 

KEPRI POST - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri) mulai menyosialisasikan tahapan pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024. Salah satunya mengenai syarat minimal dukungan bagi bakal calon perseorangan.

Ketua KPU Natuna, Kusnaidi mengatakan bahwa calon perseorangan yang bakal maju di Pilkada 2024 di Natuna harus mengantongi minimal 10 persen dukungan dari jumlah pemilih. Dukungan ini tersebar di lebih dari 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada.

Adapun jumlah pemilih Natuna yang tercatat dalam dalam daftar pemilih tetap (DPT) terakhir sebanyak 57.504 jiwa dan tersebar di 17 kecamatan.

Baca Juga: Maju Pilkada Kepri 2024, Calon Perseorangan Wajib Kantongi Minimal 150.098 Dukungan

Dengan ketentuan tersebut, maka calon perseorangan yang akan maju Pilkada 2024 di Natuna harus mengantongi dukungan dari 5.751 pemilih yang tersebar di minimal 9 kecamatan.

"Sesuai aturan, calon perseorangan harus mendapatkan dukungan 10 persen dari DPT," ujar Kusnaidi kepada media, Selasa, 26 Maret 2024.

Ketentuan mengenai jumlah minimal dukungan untuk calon perseorangan yang akan maju di Pilkada diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017.

Pasal 10 huruf (a) PKPU 3/2017 menyebutkan bahwa kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT pada pemilu terakhir sampai dengan 250 ribu jiwa, harus didukung paling sedikit 10 persen.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x