Maju Pilkada Kepri 2024, Calon Perseorangan Wajib Kantongi Minimal 150.098 Dukungan

- 26 Maret 2024, 14:00 WIB
Pilkada Kepri 2024, calon perseorangan wajib mengantongi 150.098 dukungan.
Pilkada Kepri 2024, calon perseorangan wajib mengantongi 150.098 dukungan. /kepripost.com/

KEPRI POST - Bakal calon perseorangan yang akan maju pada Pilkada Kepri 2024 wajib mengantongi minimal 150.098 dukungan. Jumlah dukungan ini harus tersebar paling sedikit di 4 kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Anggota KPU Kepri, Ferry Muliadi Manalu mengatakan, jumlah minimal dukungan untuk calon perseorangan yang akan maju di Pilkada 2024 tersebut merupakan 10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) Kepri sebanyak 1.500.974 jiwa.

"Ketentuan ini sudah baku, diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota," ujarnya, mengutip berita Antara, Senin 25 Maret 2024.

Baca Juga: Maju Pilkada Kepri 2024: Ansar Ahmad Lihat Situasi, Muhammad Rudi Siap Bertarung

Ketentuan persyaratan pencalonan berupa jumlah dukungan bagi calon perseorangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur diatur dalam Pasal 9 PKPU 3/2017. Untuk provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT pada pemilu terakhir sampai 2 juta jiwa, jumlah dukungan minimal 10 persen.

Jumlah dukungan ini harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah daerah kabupaten/kota di daerah provinsi yang bersangkutan.

Dengan ketentuan tersebut, Kepri dengan DPT 1.500.974 jiwa dan 7 kabupaten/kota memiliki minimal dukungan 150.098 jiwa dan tersebar di lebih dari 4 kabupaten/kota.

Ferry menjelaskan, KPU Kepri menjadwalkan pemenuhan persyaratan dukungan bagi pasangan calon perseorangan pada Pilkada Kepri 2024 mulai 5 Mei sampai 19 Agustus 2024.

Baca Juga: Maju dari Nasdem, Wali Kota Batam Rudi Siap Tantang Ansar Ahmad di Pilkada Kepri 2024

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x