Calon Perseorangan di Pilkada Bintan Harus Kantongi 12.336 Dukungan Pemilih

- 27 Maret 2024, 16:00 WIB
Maju calon perseorangan di Pilkada Bintan harus mengantongi 12.336 dukungan pemilih.
Maju calon perseorangan di Pilkada Bintan harus mengantongi 12.336 dukungan pemilih. /Tangkap layar/bintan/

KEPRI POST - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) mulai menyosialisasikan tahapan pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024. Salah satunya mengenai syarat minimal dukungan bagi bakal calon perseorangan.

Ketentuan mengenai jumlah minimal dukungan untuk calon perseorangan yang akan maju di Pilkada diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017.

Pasal 10 huruf (a) PKPU 3/2017 menyebutkan bahwa kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT pada pemilu terakhir sampai dengan 250 ribu jiwa, harus didukung paling sedikit 10 persen dari jumlah pemilih. Dukungan ini harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan yang ada.

Baca Juga: Maju Pilkada Kepri 2024, Calon Perseorangan Wajib Kantongi Minimal 150.098 Dukungan

Adapun jumlah pemilih Bintan yang tercatat dalam dalam daftar pemilih tetap (DPT) terakhir sebanyak 123.355 jiwa dan tersebar di 10 kecamatan.

Dengan ketentuan tersebut, maka calon perseorangan yang akan maju Pilkada 2024 di Bintan wajib mengantongi dukungan dari 12.336 pemilih yang tersebar di minimal 6 kecamatan.

Dukungan tersebut bisa diberikan oleh penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih, berdomisili di daerah pemilihan, dan dibuktikan dengan KTP elektronik atau surat keterangan dari Disdukcapil. Kemudian tercantum dalam DPT pada pemilu terakhir atau daftar penduduk potensial pemilih pemilihan.

Berdasarkan jadwal, pemenuhan persyaratan dukungan bagi pasangan calon perseorangan pada Pilkada Bintan mulai 5 Mei sampai 19 Agustus 2024.

Sementara pengumuman pendaftaran pasangan calon perseorangan dijadwalkan pada 24 sampai 26 Agustus 2024, bersamaan dengan pasangan calon yang diusung dari partai politik.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x