Calon Perseorangan di Pilkada Bintan Harus Kantongi 12.336 Dukungan Pemilih

- 27 Maret 2024, 16:00 WIB
Maju calon perseorangan di Pilkada Bintan harus mengantongi 12.336 dukungan pemilih.
Maju calon perseorangan di Pilkada Bintan harus mengantongi 12.336 dukungan pemilih. /Tangkap layar/bintan/

10. Bakal Pasangan Calon perseorangan menyusun rekapitulasi jumlah dukungan dengan menggunakan formulir Model B.2-KWK Perseorangan untuk:

  • setiap desa atau sebutan lain/kelurahan dan kecamatan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota; atau
  • setiap desa atau sebutan lain/kelurahan, kecamatan dan kabupaten/kota untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan untuk Pilkada Natuna dibuat dalam tiga rangkap. Terdiri dari 1 dokumen asli dan 2 rangkap salinan untuk diserahkan kepada KPU Kabupaten Bintan dan arsip.***

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x