Calon Perseorangan di Pilkada Karimun 2024 Harus Setor 19.142 KTP Dukungan

- 27 Maret 2024, 18:00 WIB
Bakal calon perseorangan di Pilkada Karimun 2024 harus menyetorkan 19.142 KTP dukungan.
Bakal calon perseorangan di Pilkada Karimun 2024 harus menyetorkan 19.142 KTP dukungan. /ilustrasi/

KEPRI POST - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) mulai menyosialisasikan tahapan pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024. Salah satunya mengenai syarat minimal dukungan bagi bakal calon perseorangan.

Ketentuan mengenai jumlah minimal dukungan untuk calon perseorangan yang akan maju Pilkada diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017.

Pasal 10 huruf (b) PKPU 3/2017 menyebutkan bahwa kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT pada pemilu terakhir sampai dengan 250 ribu jiwa, harus didukung paling sedikit 10 persen dari jumlah pemilih. Dukungan ini harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan yang ada.

Baca Juga: Maju Pilkada Kepri 2024: Ansar Ahmad Lihat Situasi, Muhammad Rudi Siap Bertarung

Adapun jumlah pemilih Karimun yang tercatat dalam dalam daftar pemilih tetap (DPT) terakhir sebanyak 191.416 jiwa dan tersebar di 12 kecamatan.

Dengan ketentuan tersebut, maka calon perseorangan yang akan maju Pilkada 2024 di Karimun wajib mengantongi dukungan dari 19.142 pemilih yang tersebar di minimal 7 kecamatan.

Dukungan tersebut bisa diberikan oleh penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih, berdomisili di daerah pemilihan, dan dibuktikan dengan KTP elektronik atau surat keterangan dari Disdukcapil. Kemudian tercantum dalam DPT pada pemilu terakhir atau daftar penduduk potensial pemilih pemilihan.

Berdasarkan jadwal, pemenuhan persyaratan dukungan bagi pasangan calon perseorangan pada Pilkada Karimun 2024 mulai 5 Mei sampai 19 Agustus.

Sementara pengumuman pendaftaran pasangan calon perseorangan dijadwalkan pada 24 sampai 26 Agustus 2024, bersamaan dengan pasangan calon yang diusung dari partai politik.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x