Calon Perseorangan di Pilkada Karimun 2024 Harus Setor 19.142 KTP Dukungan

- 27 Maret 2024, 18:00 WIB
Bakal calon perseorangan di Pilkada Karimun 2024 harus menyetorkan 19.142 KTP dukungan.
Bakal calon perseorangan di Pilkada Karimun 2024 harus menyetorkan 19.142 KTP dukungan. /ilustrasi/

10. Bakal Pasangan Calon perseorangan menyusun rekapitulasi jumlah dukungan dengan menggunakan formulir Model B.2-KWK Perseorangan untuk:

  • setiap desa atau sebutan lain/kelurahan dan kecamatan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota; atau
  • setiap desa atau sebutan lain/kelurahan, kecamatan dan kabupaten/kota untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan untuk Pilkada Karimun dibuat dalam tiga rangkap. Terdiri dari 1 dokumen asli dan 2 rangkap salinan untuk diserahkan kepada KPU Kabupaten Karimun dan arsip.***

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x