Antisipasi Kecurangan Jelang Hari Raya Idul Fitri 2024, Satreskrim Polresta Barelang Cek 6 SPBU se-Kota Batam

- 30 Maret 2024, 19:31 WIB
Antisipasi Kecurangan Jelang Hari Raya Idul Fitri 2024, Sat Reskrim Polresta Barelang Cek 6 SPBU se-Kota Batam
Antisipasi Kecurangan Jelang Hari Raya Idul Fitri 2024, Sat Reskrim Polresta Barelang Cek 6 SPBU se-Kota Batam /Foto: Satreskrim Polresta Barelang

KEPRI POST - Antisipasi kecurangan pengisian BBM dan bahan bakar bercampur air, Unit V Tipidter Satreskrim Polresta Barelang pengecekan di 6 SPBU di Kota Batam, Sabtu 30 Maret 2024.

Enam SPBU yang dilakukan pengecekan oleh Unit V Tipidter Polresta Barelang yakni SPBU Batuampar, SPBU Pelita, SPBU Sukajadi, SPBU Vitka, SPBU Mustika Mas Batuaji, dan SPBU Simpang Tobing.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Moch Dwi Ramadhanto mengatakan, pengecekan SPBU ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan, yang merugikan masyarakat.

Baca Juga: PT IEG Oilfield Indonesia Batam Buka Lowongan Kerja Terbaru 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

"Dari hasil pengecekan, kami tidak menemukan praktek kecurangan yang dilakukan oleh oknum SPBU," kata Ramadhanto.

Ramadhanto menjelaskan, petugas SPBU juga diberikan himbauan, agar tidak melakukan kecurangan yang dapat merugikan konsumen.

"Kegiatan pengecekan di SPBU ini kami memiliki dasar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022," ujarnya.

Lanjut Ramadhanto, dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Migas.

Baca Juga: Hati-Hati Hoaks, Penipuan Mengatasnamakan BRI Soal Penggantian Biaya Transaksi Jadi Rp150.000

Halaman:

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x