Ditresnarkoba Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Sabu 19,6 Kg di Pulau Kasu, Ini Kronologisnya

- 2 April 2024, 16:05 WIB
Ditresnarkoba Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Sabu 19,6 Kg di Pulau Kasu, Ini Kronologisnya
Ditresnarkoba Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Sabu 19,6 Kg di Pulau Kasu, Ini Kronologisnya /Foto: Romi

KEPRI POST - Jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 19,6 kg sabu, pada 21 Maret 2024 di Pulau Kasu, Belakangpadang.

Selain menggagalkan peredaran sabu sebanyak 19,6 kg, jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan satu pelaku bernama Khaidir.

Kapolda Kepri, Irjen Yan Fitri Halimansyah mengatakan, kasus peredaran sabu 19,6 kg terungkap berkat informasi masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di Pulau Kasu.

Baca Juga: Berangkat dari Batam Center, Ini Jadwal dan Tiket Kapal Ferry Batam ke HarbourFront Singapura April 2024

"Anggota melakukan penyelidikan ke Pulau Kasu, dan anggota menemukan boat kayu sedang menyalin barang," kata Yan.

Yan menjelaskan, anggota menangkap satu pelaku bernama Khaidir, dan dari tangan pelaku didapati 20 bungkus teh cina merk Guan Ying Wang.

"Setelah diperiksa, ternyata 20 bungkus tersebut adalah sabu," ujarnya.

Lanjut Yan, sabu seberat 19,6 kg tersebut dibawa pelaku dari Malaysia, dan akan dipasarkan di Kepri.

Baca Juga: Daftar 7 SMP dan MTs Terbaik di Kota Dumai, Lengkap Alamatnya

Halaman:

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x