"Ini takkan berhenti, karena sudah menjadi bisnis tersendiri bagi mereka," ungkap Yan.
Yan menuturkan, pelaku sudah beberapa kali melakukan penyelundupan narkotika jenis sabu, dengan menjemput barang ke Malaysia.
"Pelaku adalah residivis dengan kasus yang sama, dimana pelaku baru keluar lapas," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukum mati atau seumur hidup.***