Ditresnarkoba Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Sabu 19,6 Kg di Pulau Kasu, Ini Kronologisnya

- 2 April 2024, 16:05 WIB
Ditresnarkoba Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Sabu 19,6 Kg di Pulau Kasu, Ini Kronologisnya
Ditresnarkoba Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Sabu 19,6 Kg di Pulau Kasu, Ini Kronologisnya /Foto: Romi

"Ini takkan berhenti, karena sudah menjadi bisnis tersendiri bagi mereka," ungkap Yan.

Yan menuturkan, pelaku sudah beberapa kali melakukan penyelundupan narkotika jenis sabu, dengan menjemput barang ke Malaysia.

"Pelaku adalah residivis dengan kasus yang sama, dimana pelaku baru keluar lapas," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukum mati atau seumur hidup.***

Halaman:

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah