Pilkada Kepri 2024: Gerindra - Golkar Bisa Usung Calon Sendiri, Partai Lain Harus Koalisi

- 4 April 2024, 09:00 WIB
Gerindra dan Golkar bisa mengusung calon sendiri di Pilkada Kepri 2024.
Gerindra dan Golkar bisa mengusung calon sendiri di Pilkada Kepri 2024. /ilustrasi/

KEPRI POST - Gerindra dan Golkar merupakan partai politik (parpol) yang bisa mengusung pasangan calon gubernur/wakil gubernur sendiri di Pilkada Kepri 2024, tanpa harus koalisi dengan parpol lain.

Berdasarkan ketentuan, parpol atau gabungan parpol bisa mengusung calon di Pilkada jika memperoleh minimal 20 persen kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu terakhir.

Pada Pemilu 2024, baik Gerindra maupun Golkar sama-sama meraih 9 atau 20 persen dari total 45 kursi DPRD Kepri. Gerindra memperoleh suara terbanyak, sehingga menggeser PDIP dari kursi Ketua DPRD Kepri periode 2024-2029.

Baca Juga: Ada 2 Jalur Pendaftaran Calon di Pilkada Kepri 2024, Simak Syaratnya!

Gerindra meraih suara terbanyak dengan 176.166 suara atau sekira 16,3 persen, sedangkan Golkar memperoleh 154.906 suara (14,3 persen).

Perolehan kursi terbanyak berikutnya adalah Nasdem dengan 7 kursi, dan PKS 6 kursi. Sedangkan PDIP hanya meraih 4 kursi, menurun drastis dari perolehan kursi pada Pemilu 2019 dengan 8 kursi.

Tidak hanya perolehan kursi, perolehan suara PDIP juga anjlok dengan 114.482 suara (10,6 persen) pada Pemilu 2024. Posisi PDIP melorot di urutan kelima di bawah Gerindra yang meraih 176.166 suara, Golkar 154.906 suara, Nasdem 149.781 suara, dan PKS 117.545 suara.

Perolehan kursi terbanyak selanjutnya adalah Demokrat dengan 3 kursi, PKB dan PAN masing-masing 2 kursi, serta Perindo, PSI, dan Hanura masing-masing 1 kursi.

Baca Juga: Maju Pilkada Kepri 2024, Calon Perseorangan Wajib Kantongi Minimal 150.098 Dukungan

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x