DKPP Periksa Bawaslu Natuna Soal Penanganan Politik Uang Caleg DPRD Kepri dari PAN

- 19 April 2024, 09:00 WIB
Ketua dan Anggota Bawaslu Natuna jalani sidang pemeriksaan DKPP.
Ketua dan Anggota Bawaslu Natuna jalani sidang pemeriksaan DKPP. /Tangkap layar/dkpp/

“Kami melakukan rapat pembahasan dengan hasil dugaan adanya tindakan pidana pemilu dan memutuskan membentuk tim penelusuran,” ungkapnya.

Dari hasil penelusuran, kata Siswandi, tim tidak menemukan praktik politik uang. Menurutnya, uang yang diduga dibagikan caleg tersebut ke masyarakat adalah upah untuk relawan karena telah mendistribusikan bahan kampanye Daeng Amhar.

Siswandi mengaku juga berupaya untuk mengkonsultasikan hal ini ke Bawaslu Kepri sebagai wujud kehati-hatian dalam mengambil keputusan dalam Rapat Pleno.

“Kami berkesimpulan dalam rapat pleno bahwa laporan tersebut tidak terbukti sebagai dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu,” katanya.

Putusan Bawaslu Natuna Soal Politik Uang Daeng Amhar

Dugaan politik uang caleg DPRD Kepri dari PAN, Daeng Amhar, mencuat ketika Panwascam Bunguran Timur melakukan pengawasan kampanye di sebuah hotel di Kecamatan Bunguran Timur pada Rabu, 13 Desember 2023.

Dalam kegiatan tersebut, caleg yang maju dari dapil Kepri 7, Natuna dan Anambas tersebut diduga membagi-bagikan uang Rp150 ribu kepada setiap peserta yang hadir.

Ketua Panwascam Bunguran Timur, Dede Muhammad Ramli mengaku mengantongi bukti foto saat pembagian uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu ke peserta.

Dede kemudian melaporkan dugaan pelanggaran kampanye itu ke Bawaslu Natuna. Mengingat kegiatan tersebut adalah kampanye, berdasarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye Nomor STTPK/78/XII/YAN.2.2/2023/DITINTELKAM.

Namun Ketua Bawaslu Natuna, Siswandi membantah bahwa kegiatan tersebut adalah kampanye. Menurutnya, pihaknya telah melakukan kajian atas dugaan politik uang oleh caleg DPRD Kepri, Daeng Amhar.

Hasil kajian menyimpulkan bahwa kegiatan tersebut adalah rapat tim pemenangan internal. Pesertanya relawan yang telah direkrut pada November 2023.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah