Tindaklanjuti 12 Aduan THR, Disnaker Kepri Panggil Perusahaan di Batam, Tanjungpinang, dan Lingga

- 19 April 2024, 12:00 WIB
Disnaker Kepri segera memanggil perusahaan-perusahaan di Batam, Tanjungpinang, dan Lingga soal aduan THR.
Disnaker Kepri segera memanggil perusahaan-perusahaan di Batam, Tanjungpinang, dan Lingga soal aduan THR. /Ilustrasi/

KEPRI POST - Disnaker Kepri akan memanggil perusahaan di Batam, Tanjungpinang, dan Lingga terkait pengaduan pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan. Selama Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah, terdapat 12 pengaduan dari karyawan yang masuk ke posko pengaduan.

Kepala Disnaker Kepri, Mangara M Simarmata mengatakan, pengaduan terkait THR berasal dari daerah di Kepri, yakni Kota Batam, Kota Tanjungpinang, dan Kabupaten Lingga.

"Dari tiga daerah itu, Batam paling banyak mengadukan pembayaran THR," ujarnya, Kamis, 18 April 2024.

Baca Juga: Disnaker Batam Buka Pengaduan THR 2024, Catat Nomornya!

Mangara menjelaskan, terdapat 5 pengaduan tentang THR di Batam yang terdiri dari 4 aduan THR tidak dibayarkan dan 1 aduan pembayaran THR tidak sesuai ketentuan.

Selain itu, ada 5 karyawan di Batam yang melakukan konsultasi soal pembayaran THR melalui Posko Pengaduan THR Disnaker Kepri.

"Sedangkan untuk Tanjungpinang dan Lingga, pengaduan yang disampaikan sifatnya konsultasi," jelasnya.

Menindaklanjuti pengaduan karyawan, kata Mangara, pihaknya segera memanggil seluruh pelapor maupun perusahaan yang tidak membayarkan THR atau membayar THR tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga: Surat Edaran Disnaker Batam Soal Kewajiban Membayar THR 2024, Ini Ketentuannya!

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x