Jadwal Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024, MK Terima 48 Pengajuan Amicus Curiae

- 21 April 2024, 11:00 WIB
Jelang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 di MK.
Jelang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 di MK. /tangkap layar/mk/

KEPRI POST - Menjelang jadwal pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 48 pengajuan Amicus Curiae. Pengajuan itu diterima MK hingga Jumat, 19 April 2024, baik disampaikan langsung, email, ataupun melalui pos.

Berdasarkan jadwal, MK akan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024 pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta. Perkara ini diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

“Senin 22 April 2024, 09:00 WIB, Pengucapan Putusan,” bunyi jadwal sidang yang dikutip dari situs resmi MK, Minggu, 21 April 2024.

Baca Juga: Golkar Gugat KPU Tanjungpinang ke MK: Selisih 8 Suara dengan PDIP di Dapil 4 Bukit Bestari

Adapun gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin tergeristrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud tergeristrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Dalam permohonannya, pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Kemudian, meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.

Baca Juga: Caleg Gerindra Gugat KPU Batam ke MK: Pertarungan Deni Firzan Vs Setia Putra Tarigan di Dapil 2

Terkait dengan pengajuan Amicus Curiae menjelang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024, Kabiro Hukum dan Administrasi Kepanitian MK Fajar Laksono mengatakan bahwa itu menjadi otoritas hakim sepenuhnya. Otoritas hakim yang akan menentukan apakah dipertimbangkan atau tidak dalam memutus perkara.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x