KEPRI POST - Calon anggota legislatif atau Caleg DPRD Kota Batam dari Partai Gerindra, Deni Firzan melayangkan gugatan hasil perolehan suara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini terkait dengan selisih hasil perolehan suara antara Deni Firzan dengan Setia Putra Tarigan.
Deni Firzan dan Setia Putra Tarigan adalah caleg Partai Gerindra yang maju dari daerah pemilihan (dapil) Batam 2, Kecamatan Bengkong dan Batu Ampar.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara di tingkat KPU Batam pada Kamis, 7 Maret 2023, Partai Gerindra berhasil memperoleh 1 kursi DPRD Batam dari dapil tersebut.
Baca Juga: Golkar Ajukan Gugatan ke MK untuk DPRD Tanjung Pinang Dapil 4 Bukit Bestari
Adapun peraih suara terbanyak di internal Gerindra dari dapil Batam 2 adalah caleg nomor urut 5, Setia Putra Tarigan dengan 3.433 suara.
Sedangkan Deni Firzan yang merupakan caleg nomor urut 1 hanya memperoleh 3.296 suara atau selisih 137 suara.
Sementara itu dalam permohonannya, Deni Firzan mengklaim memperoleh 3.329 suara. Sedangkan Setia Putra Tarigan memperoleh 3.428 suara.
Atas perbedaan hasil perolehan suara tersebut, Deni menuntut pemungutan suara ulang di TPS 06 Kelurahan Bengkong Indah, Kecamatan Bengkong. Alasannya, perolehan suaranya hilang 32 suara dan adanya penggelembungan hingga 186 suara.
Baca Juga: 6 Parpol Serahkan Bukti Tambahan di MK, Ada PDIP, Nasdem, hingga PPP