KEPRI POST - Penambangan pasir laut secara ilegal di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) marak lagi. Baru-baru ini, Polairud Polda Kepri menangkap empat kapal di perairan Karimun.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah mengaku sudah mendapatkan laporan penangkapan empat kapal tersebut. Terdiri dari 1 kapal penghisap pasir dan 3 kapal pembawa pasir.
"Saya sudah mendapatkan laporan kalau ada kapal penghisap pasir yang diamankan di perairan Karimun,” katanya kepada media, Kamis, 2 Mei 2024.
Baca Juga: Pertemuan KKP dengan Pengusaha hingga NGO di Batam Dicurigai untuk Muluskan Ekspor Pasir Laut
Adapun kapal pengangkut pasir yang ditangkap tersebut adalah KM Jay Son Contriono, KM Uji Lestari, dan KM Pratama Jaya.
Kapal-kapal tersebut tidak memiliki izin pengerukan pasir laut dan saat ini kepolisian masih mendalami pemilik dri kapal tersebut.
"Kapal tidak memiliki izin pengerukan pasir laut dan terkait pemiliknya masih dalam pemeriksaan penyidik,” kata Kapolda Yan.
Penambangan pasir laut secara besar-besaran ini dikhawatirkan sejumlah pihak pasca terbitnya PP Nomor 26 tahun 2023 tentang Pemanfaatan Sedimentasi Laut.
Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mengingatkan agar publik tidak terkecoh dengan alasan pejabat bahwa tidak ada dampak lingkungan dari eksploitasi besar-besaran pasir laut. Terutama saat dinarasikan hanya membersihkan sedimentasi laut untuk kesehatan laut.