Sah! KPU Tetapkan 45 Anggota DPRD Kepri Terpilih 2024-2029, Ini Daftarnya

- 4 Mei 2024, 11:00 WIB
Datar 45 Anggota DPRD Kepri terpilih periode 2024-2029.
Datar 45 Anggota DPRD Kepri terpilih periode 2024-2029. /tangkap layar/dprd kepri/

KEPRI POST - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau (KPU Kepri) menetapkan 45 anggota DPRD Kepri terpilih periode 2024-2029. Penetapan berlangsung dalam rapat pleno di Hotel Aston Tanjungpinang, Kamis, 2 Mei 2024.

Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo, mengatakan bahwa tidak ada perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pemilihan anggota DPRD Kepri. Sehingga pihaknya bisa menetapkan anggota DPRD terpilih sebanyak 45 orang.

"Sementara untuk dua kota di Kepri, yakni Kota Batam dan Tanjungpinang, penetapan menunggu putusan gugatan PHPU di MK," katanya.

Baca Juga: Suara PDIP Bertambah 100, Golkar Tolak Hasil Penghitungan DPRD Tanjung Pinang Dapil 4

Pleno penetapan anggota DPRD terpilih ini merupakan rangkaian terakhir dari tahapan Pemilu 2024.

Indrawan mengingatkan para calon anggota DPRD terpilih untuk segera melengkapi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke KPK.

"Masa waktu penyerahan LHKPN sampai dengan 21 hari sebelum pelantikan," ujarnya.

Adapun perolehan kursi partai politik dan calon terpilih Anggota DPRD Kepri Periode 2024-2029 adalah sebagai berikut:

Dapil Kepri I (5 Kursi) - Tanjungpinang

2. Partai Gerindra
Suara sah: 15.602
Perolehan kursi: 1
Caleg terpilih: Clara Claudia Damayu (5.083 suara).

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah