Batam Batasi Masuknya Hewan Kurban, Tersedia 2.853 Sapi dan 10.341 Kambing

- 23 Mei 2024, 14:00 WIB
Para pedagang di Kota Batam mulai memasarkan hewan kurban untuk Idul Adha 2024.
Para pedagang di Kota Batam mulai memasarkan hewan kurban untuk Idul Adha 2024. /tangkap layar/kurban Batam/

KEPRI POST - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) membatasi masuknya hewan kurban untuk kebutuhan Idul Adha. Saat ini tersedia 13.294 ekor hewan kurban untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Dokter Hewan DKPP Batam, Samuel Tampubolon mengatakan, ketersediaan hewan kurban tersebut terdiri dari 2.853 ekor sapi, 10.341 kambing, dan 100 domba.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya membatasi pasokan hewan kurban domba, karena persyaratannya sangat ketat dan perawatan hewan juga sulit.

Baca Juga: Harga Hewan Kurban di Batam, Kambing Rp3 Jutaan, Sapi Mulai Rp22 Juta

"Domba sebenarnya kita tahan dulu untuk masuk ke Batam, tapi karena orang Singapura banyak yang kurban dengan domba, jadi kita perketat syaratnya," katanya, Rabu, 22 Mei 2024.

Samuel menerangkan, pasokan hewan kurban untuk Batam sudah cukup hingga 10 Juni mendatang. Saat ini pihaknya hanya fokus untuk penggemukan hewan hingga menjelang tujuh hari Idul Adha mendatang.

Semua hewan ternak yang masuk ke Batam tersebut sudah melalui pemeriksaan antemortem dan postmortem yang ketat, dan mendapatkan vaksinasi penyakit mulut dan kuku.

Tujuannya untuk memastikan bahwa hewan ternak bebas dari penyakit PMK atau antraks yang dapat merugikan secara ekonomi dan kesehatan.

"Saat tiba di Batam, hewan-hewan kurban itu juga dikarantina lagi dan dicek kesehatannya. Kami mendorong uji laboratorium lengkap, misalnya untuk sapi dari Lampung Tengah, PMK wajib negatif, brucellosis wajib negatif, dan antraksnya juga wajib negatif," katanya.

Menurut Samuel, body condition score (BCS) merupakan penilaian terhadap massa daging dan lemak pada hewan ternak. Semakin tinggi skornya, semakin besar dan berisi tubuh hewan tersebut.

"Kami menganjurkan masyarakat yang akan membeli hewan kurban baik sapi maupun kambing untuk memeriksa seluruh tubuh hewan. Contoh, sapi yang sehat yakni tulang rusuknya tidak tampak jelas," katanya.

Syarat Hewan yang Dikurbankan

Bagi umat Islam, ibadah kurban sangat dianjurkan pada Hari Raya Idul Adha, sebagai persembahan kepada Allah SWT. Kurban juga memiliki dampak sosial, karena dagingnya bisa dibagikan kepada mereka yang kurang mampu.

Namun, sebelum membeli hewan kurban untuk disembelih, sebaiknya ketahui terlebih dahulu syarat-syarat hewan yang layak dikurbankan. Mengutip laman Baznas, berikut syarat hewan untuk kurban

1. Hewan ternak

Jenis hewan kurban adalah salah satu yang wajib diperhatikan, yaitu wajib hukumnya menyembelih hewan ternak sebagai hewan kurban. Hewan ternak itu di antaranya sapi, unta, kambing, dan domba.

2. Usia hewan yang cukup

Memperhatikan usia hewan kurban juga merupakan hal yang wajib. Syarat usia untuk sapi minimal 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3 dan untuk unta minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6.

Sedangkan untuk domba berusia 1 tahun atau minimal berusia 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba berusia 1 tahun. Untuk kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.

3. Bebas dari cacat

Sebelum membeli hewan kurban, perhatikan terlebih dahulu kondisi fisik hewan tersebut. Hindari kondisi fisik cacat seperti hewan yang buta, sedang sakit, kaki pincang dan hewan yang tergolong kurus serta tidak memiliki tulang sumsum.

4. Bukan hewan yang memakan najis

Hindari memilih dan menyembelih hewan yang sudah lama terkurung dan akhirnya hewan tersebut memakan kotoran. Karena hal itu dapat membuat hewan tersebut sakit dan dapat menyebarkan penyakit.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah