Kedapatan Kutip Parkir Berlangganan, Juru Parkir Akan Langsung Dipecat

- 4 Juni 2024, 16:58 WIB
Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Salim akan memecat juru parkir apabila kedapatan mengutip biaya parkir dari pengguna jasa parkir berlangganan di Batam.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Salim akan memecat juru parkir apabila kedapatan mengutip biaya parkir dari pengguna jasa parkir berlangganan di Batam. /F. KEPRI POST

KEPRI POST - Peringatan keras terhadap seluruh juru parkir yang beroperasi di Batam yang masih nekat mengutip biaya parkir dari pengguna parkir belangganan.

Apabila kedapatan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Salim, akan langsung menjatuhkan sanksi tegas yang memecat juru parkir tersebut.

Hal tersebut, menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Salim saat ini sudah disosialisasikannya ke seluruh juru parkir di Batam, terkait soal sanksi dan hal yang tak boleh dilakukan juru parkir di lapangan saat bekerja yakni mengutip uang parkir kepada pengguna parkir berlangganan.

Hingga bulan Juni ini, sebanyak 433 kendaraan di Batam, sudah menggunakan jasa parkir berlangganan dengan rincian 37 roda dua, 322 kendaraan rda empat, serta 74 kendaraan roda enam atau truk.

Dari total ratusan kendaraan yang sudah menggunakan jasa parkir berlangganan di Batam, menghasilkan pendapatan mencapai Rp 257 juta lebih.

Untuk diketahui bahwa parkir berlangganan di Batam sendiri dijalankan untuk menekan angka kebocoran pendapatan asli daerah dari sektor perparkiran tepi jalan. ***

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah