Mau Jadi Jurnalis atau Wartawan? Simak Dulu Kode Etik Jurnalistik Ini

6 Agustus 2022, 11:05 WIB
Mau Jadi Jurnalis atau Wartawan? Simak Dulu Kode Etik Jurnalistik Ini /Ilustrasi/

KEPRI POST – Jurnalis atau wartawan dalam profesinya, memiliki tugas mencari, menyusun dan menulis berita untuk dimuat di dalam sebuah media.

Profesi jurnalis atau wartawan kini menjadi salah satu profesi yang tengah dilirik oleh generasi muda yang populer disebut sebagai generasi Z atau generasi zaman now.

Pasalnya jurnalis atau wartawan merupakan profesi yang berkesempatan luas tetap eksis di era saat ini yang semuanya serba digital.

Google dapat kita ambil sebagai contoh. Mesin pencarian populer pada masa kini ini, hampir keseluruhan hasil penelusurannya adalah dalam bentuk text atau tulisan.

Baca Juga: Sambut Audiensi PRMN, KPU Harap Media Arus Utama Tangkal Hoaks di Medsos

Sumber text tulisan tersebut bila kita cermati, berasal dari media online yang memuat tulisan konten yang dibuat oleh jurnalis atau wartawan.

Eits, tapi tunggu dulu. Jurnalis atau wartawan dalam membuat suatu tulisan untuk dipublikasikan harus mematuhi Kode Etik Jurnalistik.

Kode Etik Jurnalistik ini dibuat dan ditetapkan oleh Dewan Pers sebagai landasan moral dan etika profesi serta pedoman operasional bagi jurnalis atau wartawan.

Diharapkan dengan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik ini, dapat menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme dari jurnalis atau wartawan.

Baca Juga: Yuk Magang Jadi Content Creator di Pikiran-rakyat.com, Mitra Kampus Merdeka

Sebaliknya bila gagal atau lalai dalam mematuhi Kode Etik Jurnalistik, dapat berimbas terkena sanksi bahkan kehilangan profesi sebagai jurnalis atau wartawan.

Berikut isi dari Kode Etik Jurnalistik sebagaimana tertuang dalam Peraturan Dewan Pers:

Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.***

Editor: Zaki Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler