Potensi Kecurangan di Pemilu 2024, Mahfud MD Ungkap Pelakunya

24 Mei 2023, 09:30 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD mengungkap adanya potensi kecurangan dalam Pemilu 2024 mendatang, ini pelakunya. /Instagram/@mohmahfudmd

KEPRI POST - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkap adanya potensi kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Potensi kecurangan dalam Pemilu 2024 itu diungkapkan Mahfud MD saat menjadi pembicara seminar "Literasi Media dan Politik Jelang Pemilu 2024" di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Selasa 23 Mei 2023.

 

Menurut Mahfud MD, dalam beberapa kali Pemilu, kecurangan terus terjadi. Termasuk pada Pemilu 2024, potensi kecurangan tersebut bukan dilakukan oleh pemerintah.

Baca Juga: Ada Emilia Contessa dan Eks Ketua KPK, Ini 15 Bakal Calon Anggota DPD Jawa Timur (Jatim) di Pemilu 2024

"Sudah lima kali Pemilu kita 1999, 2004, 2009, 2014, dan 2019 curang terus. Tetapi beda saudara yang curang sekarang itu adalah peserta pemilu sendiri, bukan pemerintah," katanya.

Mahfud lalu membandingkan kecurangan Pemilu yang terjadi semasa Orde Baru berkuasa, pemenang dan jumlah suara masing-masing partai sudah diatur sebelum pelaksanaan pemilihan.

 

Pada masa Orde Baru, pemerintah melakukan kecurangan terhadap rakyat dalam penyelenggaraan Pemilu. Sehingga Golkar selalu menang, sementara PPP dan PDI dapat suara sekian.

Baca Juga: Taj Yasin Mundur Jadi Wakil Ganjar, Ini 11 Bakal Calon Anggota DPD Jawa Tengah (Jateng) di Pemilu 2024

"Golkar dapat sekian, PPP sekian, PDI sekian, sudah diatur dan itu bukan berita bohong, memang iya," katanya.

Sementara dalam lima kali Pemilu terakhir, lanjut Mahfud, kecurangan terjadi antara rakyat dengan rakyat dan pelakunya adalah peserta Pemilu sendiri.

 

Ia mencontohkan modus kecurangan oleh peserta pemilu yang membayar orang tertentu di tempat pemungutan suara (TPS) untuk memalsukan hasil pemungutan suara yang diserahkan ke PPS di kelurahan, PPK di kecamatan, dan seterusnya.

Baca Juga: Komeng dan Jihan Fahira Resmi Daftar, Ini 55 Bakal Calon Anggota DPD Jawa Barat (Jabar) di Pemilu 2024

Modus kecurangan dengan memalsukan hasil pemungutan suara seperti itu masih saja terus terjadi.

Oleh karena itu, Pemerintah sejak 2003 membentuk Mahkamah Konstitusi (MK) yang salah satu tugasnya adalah menyelesaikan perselisihan maupun sengketa hasil pemilu. Lembaga yudikatif itu harus bekerja secara terbuka dan independen, sehingga keputusannya bisa diterima oleh banyak pihak.

 

"Kalau keputusannya tidak terbuka dan independen, itu bisa menjadi masalah politik yang besar," tegasnya.***

Editor: Zaki Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler