Koalisi Pemilu Bersih Siapkan Aksi Soal Pelanggaran Etika Ketua KPU untuk Ketiga Kalinya

7 Februari 2024, 09:30 WIB
Koalisi Pemilu Bersih menyiapkan aksi soal pelanggaran etika Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari untuk yang ketiga kalinya. /tangkap layar/kpu/

KEPRI POST - Sejumlah perwakilan lembaga yang tergabung dalam Koalisi Pemilu Bersih akan menggelar aksi di depan Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Nomor 29 Menteng, Jakarta Pusat pada hari ini, Rabu, 7 Februari 2024 pukul 10.00 WIB.

Aksi tersebut mereka lakukan untuk menyikapi hilangnya marwah, etika, serta integritas KPU dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilu.

"Koalisi Pemilu Bersih mengundang teman-teman semua untuk bergabung dalam aksi teatrikal bertajuk 'Hattrick Ketua KPU dan Pemilu Cacat Etika'" sebut Perludem, salah satu perwakilan lembaga yang tergabung dalam koalisi.

Baca Juga: Loloskan Gibran Jadi Cawapres, Ketua KPU Disanksi Peringatan Keras Terakhir Kedua Kalinya

Dalam keterangannya, koalisi menyatakan bahwa menjelang Pemilu 2024 yang tinggal menghitung hari, peran KPU dalam melaksanakan pemilu yang langsung, umum, jujur, bersih, dan adil sangatlah penting.

Namun dalam realitanya, KPU justru jadi pelaku utama yang semakin menjauhkan pelaksanaan pemilu dari legitimasi dan kepercayaan publik.

Bahkan, Ketua KPU Hasyim Asy'ari kembali terbukti melakukan pelanggaran etik pasca dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP pada Senin, 5 Februari 2024.

Baca Juga: Usai Peringatan Keras Terakhir, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Kena Lagi Sanksi Peringatan Keras

"Ironisnya, sanksi tersebut adalah yang ketiga kalinya diterima oleh Hasyim dalam kurun waktu kurang dari satu tahun," sebut koalisi dalam seruannya.

Terdapat beberapa perwakilan lembaga yang tergabung dalam Koalisi Pemilu Bersih untuk menyikapi pelanggaran etika Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari. Di antaranya ICW, AJI, PBHI, ⁠Perludem, ⁠PPMN, PSHK, KIPP, Lokataru Foundation, KPPOD, Centra Initiative, Setara Institute, dan Medialink.

Sanksi Etik Ketua KPU

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan lagi sanksi peringatan keras terakhir terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari. Ia dinilai melanggar kode etik karena meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan syarat batas usia peserta Pilpres.

Ketua DKPP, Heddy Lugito dalam sidang putusan pada Senin, 5 Februari 2024 mengatakan bahwa Hasyim Asy'ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu 1," ujar Heddy.

Ini merupakan ketiga kalinya bagi Ketua KPU mendapatkan sanksi etik dari DKPP. Sebelumnya DKPP telah menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam perkara nomor 35-PKE-DKPP/II/2023.

Perkara ini terkait dengan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas pertemuan dan perjalanan bersama Hasnaeni selaku Ketua Umum Partai Republik Satu.***

Editor: Zaki Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler