Kejari Batam Gelar Penerangan Hukum Pencegahan TPPO dan Tindak Pidana Korupsi

- 8 Mei 2024, 09:15 WIB
Kejari Batam Gelar Penerangan Hukum Pencegahan TPPO dan Tindak Pidana Korupsi
Kejari Batam Gelar Penerangan Hukum Pencegahan TPPO dan Tindak Pidana Korupsi /Foto: Ist

KEPRI POST - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menggelar penyuluhan dan penerangan hukum, kepada elemen masyarakat, aparat penegak hukum dan pemangku kebijkan untuk berdiskusi bersama.

Penyuluhan dan penerangan hukum yang dilakukan Kejari Batam merupakan upaya Kejagung RI dalam upaya pencegahan TPPO dan tindak pidana korupsi, dengan memberikan penyuluhan hukum.

Kegiatan penyuluhan hukum ini dihadiri Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum pada Puspenkum Kejagung RI, Dr. Martha Parulina Berliana, Kepala BP3MI Kepulauan Riau, Kombes Pol. Imam Riyadi, Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan Kota Batam, Rudi Sakyiakirti, Imigrasi Batam, serta Camat se-Kota Batam dan tamu undangan lainnya.

Baca Juga: Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejari Batam Gelar Penyuluhan Hukum di Pelabuhan Pancung

"Kegiatan ini adalah upaya Kejagung RI dalam mencegah TPPO, dengan memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat, aparat penegak hukum untuk berdiskusi bersama," kata Martha Parulina Berliana, Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum pada Puspenkum Kejagung RI.

Martha mengatakan, kegiatan ini adalah salah satu bentuk upaya pencegahan TPPO, dengan memberikan restitusi kepada para korban.

"Selain itu juga ada bentuk perampasan aset kepada pelaku, sebagai pembayaran restitusi kepada korban," ujarnya.

Lanjut Martha, semua kalangan masyarakat dan penegak hukum bisa menjadi pelaku TPPO, dan ia berharap agar semua bisa menjadi pelaku pencegahan terjadinya TPPO.

Baca Juga: Pejabat BPJS Ketenagakerjaan Pusat Diperiksa Kejari Batam Soal Korupsi Renovasi Gedung BPJS Ketenagakerjaan

Halaman:

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah