Pemerintah Tetapkan Status Darurat Penyakit Mulut dan Kuku atau PMK, Ini Poin-Poinnya

- 2 Juli 2022, 15:41 WIB
Petugas DP3 Tanjungpinang melakukan penyemprotan disinfektan hewan kurban, Kamis 30 Juni 2022.
Petugas DP3 Tanjungpinang melakukan penyemprotan disinfektan hewan kurban, Kamis 30 Juni 2022. /Humas Tanjungpinang

KEPRI POST - Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak. Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.

"Menetapkan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang penetapan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku,” bunyi Surat Keputusan tersebut.

Terdapat enam poin dalam surat keputusan yang ditandatangani Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto tersebut, yaitu:

Baca Juga: 14 Nasihat Emas Dari Imam Syafi'i, Hidupmu Dijamin Jadi Lebih Baik

  1. Menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku.

  2. Penyelenggaraan Penanganan Darurat pada masa Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. Bahwa Penyelenggaraan Penanganan Darurat sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA dilakukan dengan kemudahan akses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.

  4. Kepala Daerah dapat menetapkan status keadaan darurat penyakit mulut dan kuku untuk percepatan penanganan penyakit mulut dan kuku pada daerah masing-masing.

  5. Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada APBN, Dana Siap Pakai yang ada pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  6. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. 

Baca Juga: 5 Amalan Mudah Menarik Rezeki dan Mengabulkan Semua Hajat dari Mbah Moen

Sebelumnya diberitakan, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menangani PMK. Data per 22 Juni 2022, PMK sudah menyebar ke 19 provinsi dan 213 kabupaten atau kota, mencakup 1.755 kecamatan.

Sekitar 200 ribu peternak diperkirakan terdampak PMK. Sedangkan hewan ternak yang terjangkit PMK, terutama sapi sebanyak 226.317 ekor yang sakit. Kemudian 71.711 ekor ternak yang sembuh, 2.154 ekor ternak dipotong bersyarat, dan 1.262 ekor ternak mati.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah