Pasal di RKUHP: Kritik Tanpa Solusi, Media Bisa Kena Delik Pidana

- 15 Juli 2022, 17:29 WIB
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana di Jakarta, Jumat, mengatakan hal itu untuk menghindari traumatis yang dialami istri dan keluarga Ferdy Sambo.
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana di Jakarta, Jumat, mengatakan hal itu untuk menghindari traumatis yang dialami istri dan keluarga Ferdy Sambo. /ANTARA

KEPRI POST - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi ancaman bagi Media. Hal itu tertuang dalam Pasal 218, terkait kritik ke pemerintah.

Dilansir pikiranrakyat.com, tindakan pidana yang menjerat Pers adalah menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga: PT ASDP Indonesia Ferry Buka Lowongan Karyawan PKWT Laut Terbaru, Batas Pendaftaran Hingga 22 Juli 2022

"Juga tidak boleh mengkritik atau memuat kritik jika tidak ada solusi, itu juga dapat di pidana," kata Azyumardi Azra, Ketua Dewan Pers saat konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (15/7/2022).

Pasal tersebut juga bisa berlaku untuk kekuasaan secara umum di bawah pemerintahan, dan tidak hanya untuk presiden dan wakil presiden.

Baca Juga: Ini Syarat Parpol Daftar Peserta Pemilu 2024 di Sumatera Barat

Azyumardi khawatir, pasal tersebut seperti pasal karet yang bisa dikenakan kepada siapa pun dengan maksud untuk melakukan kriminalisasi seperti Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

"Itu baru satu pasal, setidaknya ada 20 pasal terbagi dalam 9 poin RKUHP yang bisa mengancam kemerdekaan pers di Indonesia," ujarnya.***

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x