Ini Syarat Parpol Daftar Peserta Pemilu 2024 di Sumatera Barat

- 14 Juli 2022, 21:05 WIB
Ilustrasi KPU. DPR RI akan uji kelayakan calon anggota KPU hari ini sampai 6 Februari 2022
Ilustrasi KPU. DPR RI akan uji kelayakan calon anggota KPU hari ini sampai 6 Februari 2022 /Dok Antara.

KEPRI POST - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal memulai pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 pada 1 sampai 14 Agustus 2022.

Untuk daftar sebagai peserta Pemilu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 173 huruf c, d, dan f telah mengatur tentang persyaratan partai politik (parpol).

Persyaratan tersebut di antaranya memiliki kepengurusan di 75 persen dari jumlah kabupaten atau kota di setiap provinsi.

Selanjutnya memiliki kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten atau kota yang bersangkutan.

Baca Juga: Timsel Calon Anggota Bawaslu Kepri Harus Perkuat Koordinasi dan Objektif

Persyaratan lainnya adalah memiliki anggota minimal 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan parpol tingkat kabupaten atau kota.

Berdasarkan ketentuan tersebut, KPU telah menetapkan jumlah kabupaten/kota, kecamatan, serta penduduk kabupaten/kota di masing-masing provinsi untuk pemenuhan persyaratan parpol. Ketentuan ini diatur dalam Keputusan KPU Nomor 194 tahun 2022.

Bagaimana dengan Provinsi Sumatera Barat yang memiliki 19 kabupaten atau kota, 179 kecamatan, dan 5,59 juta penduduk?

Baca Juga: Tak Kurang 24 Mantan dan Penyelenggara Pemilu Daftar Anggota Bawaslu Kepri, Ini Daftarnya

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x