Cara Mengurus Surat Rekomendasi Program Jaminan Persalinan, Cek Syarat dan Prosedurnya

- 2 Agustus 2022, 21:45 WIB
Ilustrasi. Presiden Jokowi Terbitkan Inpres Tentang Biaya Persalinan Ibu Hamil yang Akan Ditanggung Oleh Negara
Ilustrasi. Presiden Jokowi Terbitkan Inpres Tentang Biaya Persalinan Ibu Hamil yang Akan Ditanggung Oleh Negara /Pixabay/

KEPRI POST - Pemerintah kembali menggulirkan program jaminan sosial. Kali ini, perlindungan sosial dari negara ditujukan bagi ibu-ibu hamil, ibu yang sedang bersalin, serta bayinya.

Sebelumnya, secara rutin pemerintah telah meluncurkan program untuk membantu masyarakat fakir dan tidak mampu, di antaranya, bantuan sosial (bansos) program keluarga harapan, kartu sembako (bantuan pangan non tunai), bantuan langsung tunai, dan bantuan iuran peserta BJPS Kesehatan.

Baca Juga: Kepengurusan ICMI Kepri Periode 2022-2027 Dikukuhkan, Ini Susunan Pengurus Lengkapnya

Pada Senin, 12 Juli 2022, Presiden Joko Widodo menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) RI nomor 5 tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu hingga 31 Desember 2022.

Seperti dilansir dari laman Sekretaris Kabinet RI, Senin (18/7/2022), tujuan Inpres 5/2022 tersebut adalah untuk peningkatan akses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.

Baca Juga: PT McDermott Batam Buka Lowongan Kerja Agustus 2022

Program tersebut merupakan pengembangan manfaat dari Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Instruksi Presiden itu ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Sosial (Mensos), para gubernur, para bupati/wali kota, serta Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).

Menko PMK diinstruksikan untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan Inpres Jampersal ini. Adapun, Menkes bertugas mendata sasaran dari Jampersal ini terkait jumlah ibu hamil, bersalin dan bayi yang lahir. Pendataan dan pengawasan fasilitas layanan kesehatan yang masuk dalam program ini. Melakukan verifikasi dan persetujuan klaim biaya pelayanan Jampersal dari BPJS Kesehatan.

Halaman:

Editor: Danisa

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah