Mau Jadi Jurnalis atau Wartawan? Simak Dulu Kode Etik Jurnalistik Ini

- 6 Agustus 2022, 11:05 WIB
Mau Jadi Jurnalis atau Wartawan? Simak Dulu Kode Etik Jurnalistik Ini
Mau Jadi Jurnalis atau Wartawan? Simak Dulu Kode Etik Jurnalistik Ini /Ilustrasi/

Baca Juga: Yuk Magang Jadi Content Creator di Pikiran-rakyat.com, Mitra Kampus Merdeka

Sebaliknya bila gagal atau lalai dalam mematuhi Kode Etik Jurnalistik, dapat berimbas terkena sanksi bahkan kehilangan profesi sebagai jurnalis atau wartawan.

Berikut isi dari Kode Etik Jurnalistik sebagaimana tertuang dalam Peraturan Dewan Pers:

Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah