Ingin Dapatkan Sertifikat Halal Gratis untuk Pelaku UMK? Begini Caranya

- 25 Agustus 2022, 07:45 WIB
Kementerian Agama membuka program 324 ribu sertifikat halal gratis untuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Kementerian Agama membuka program 324 ribu sertifikat halal gratis untuk pelaku usaha mikro dan kecil. /

KEPRI POST - Kementerian Agama (Kemenag) membuka program 324 ribu sertifikat halal gratis untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di seluruh Indonesia.

Nantinya, ratusan ribu sertifikat halal gratis untuk UMK itu akan dialokasikan ke seluruh provinsi yang ada di Indonesia.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Aqil Irham menyebutkan bahwa program sertifikat halal gratis oleh Kemenag ini bukanlah yang pertama. Melainkan tahap kedua yang anggarannya merupakan bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Baca Juga: Lokasi Penukaran Uang Baru 2022 Hari Ini di Kepri, Riau, Sumut, dan Jambi

Aqil Irham berharap program sertifikat halal gratis itu bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh pelaku UMK.

Untuk mendapatkan sertifikat halal tersebut, pelaku UMK bisa mengakses layanan sertifikasi gratis mulai 24 Agustus 2022. Pelaku UMK bisa mengunduh laman SIHALAL melalui laman ptsp.halal.go.id.

Nantinya bagi pelaku UMK yang ingin mendapatkan sertifikat halal gratis dari Kemenag, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi supaya bisa mengakses program Sehati tersebut.

Syarat tersebut seperti memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan resiko rendah, skala usaha mikro atau kecil, dan memiliki outlet atau fasilitas produksi maksimal satu unit.

Syarat lainnya adalah belum pernah menerima fasilitas sertifikat halal dari pihak lain dan menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x