Polisi Segera Periksa Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan, Tersangka Pemalsuan Surat Tanah di Bintan

- 6 Mei 2024, 11:00 WIB
Polisi segera memeriksa Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan sebagai tersangka pemalsuan surat tanah di Bintan.
Polisi segera memeriksa Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan sebagai tersangka pemalsuan surat tanah di Bintan. /tangkap layar/bintan/

KEPRI POST - Polres Bintan segera memeriksa tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah di Bintan, termasuk Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan.

Kapolres Bintan ABKP Riky Iswoyo mengatakan, pihaknya sudah menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dengan rencana pemeriksaan Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan yang merupakan pejabat negara. Polres Bintan mengirimkan surat tersebut pada 3 Mei 2024.

"Kami masih menunggu jawaban Kemendagri untuk proses pemeriksaan terhadap Pj wali kota," katanya, mengutip berita Antara.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan Belum Ajukan Pengunduran Diri

Kapolres Riky menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan perkara pemalsuan surat tanah di Bintan sampai ke tingkat penuntut umum. Sehingga tercipta kepastian hukum terhadap pelapor.

"Para tersangka diduga melanggar Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP, Pasal 264 Ayat (1) KUHP, Pasal 55 Ayat Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun," ujarnya.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kepri, Kombespol Zahwani Pandra Arsyad memastikan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah di Bintan terus berlanjut.

Ia mengungkapkan bahwa penyidikan kasus ini berawal dari laporan Constantyn Barail selaku Direktur PT Bintan Properti Indo pada bulan Januari 2022.

Laporan tindak pidana dugaan pemalsuan surat tanah tersebut ditindaklanjuti Satreskrim Polres Bintan dengan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah