KEPRI POST - Pada rekonstruksi pembunuhan terhadap Brigadir J yang diperankan lima tersangka yakni Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Bharada Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR dan istri Sambo, Putri Candrawathi, terjadi perbedaan keterangan.
Saat memperagakan adegan reka ulang, Ferdy Sambo bersikukuh saat penembakan, Bharada E berada di sebelah kanannya Ferdy Sambo. Namun menurut Bharada E, ia bersikukuh pada saat penembakan, dirinya berada di samping kiri Ferdy Sambo.
Hal itulah yang menjadi penyebab reka ulang terpaksa menggunakan pemeran pengganti.
Baca Juga: Usai Penembakan Brigadir J, Kuat Ma'ruf Serahkan Dua Pisau ke Saksi
Perbedan keterangan, menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, sah-sah saja dan merupakan hak tersangka. Hal itu tak akan membatalkan jalannya rekonstruksi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.Dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota polri.***