KEPRI POST - Sejumlah fakta baru mulai terungkap satu persatu dalam pembunuhan Brigadir J.
Usai tersangka Kuat Ma'ruf, asisten pribadi sang majikan terungkap beradegan berduaan dengan majikannya Putri Candrawati di dalam kamar, ternyata Kuat Ma'ruf juga menyerahkan 2 (dua) bilah pisau dan 1 (satu) handy talky ke saksi usai penembakan terhadap Brigadir J.
Pisau itu dibawa Kuat dari Magelang. Namun pisau tersebut oleh Kuat Ma'ruf digunakan untuk apa, belum diketahui.
Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian.
"Pada saat kejadian ada di Magelang, ada peristiwa, sehingga itu digunakan oleh Kuat Ma'ruf," ujarnya.
Baca Juga: Reka Ulang Kasus Brigadir J di Magelang, Ada Adegan Putri Candrawathi di Tempat Tidur
Atas perbuatannya, Kelima tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota polri.***