Dewan Pers Ingin Implementasi RKUHP Tidak Multitafsir

- 3 September 2022, 12:45 WIB
Dewan Pers Apresiasi Pejabat Publik yang Mendukung Profesionalisme Pers
Dewan Pers Apresiasi Pejabat Publik yang Mendukung Profesionalisme Pers /Dewan Pers

7.Pasal 351-352 Tindak Pidana terhadap Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara
Dua pasal tersebut mengatur ancaman pidana hingga tiga tahun bagi siapapun yang menghina kekuasaan umum atau lembaga negara. Tuntutan hanya dapat dilakukan jika diadukan langsung oleh lembaga yang dimaksud.

8. Pasal 440 Tindak Pidana Penghinaan Pencemaran Nama Baik
Barang siapa yang menghina atau melakukan pencemaran nama baik di depan umum terancam pidana maksimal hingga enam bulan atau denda kategori II.

9. Pasal 437 dan 443 Tindak Pidana Pencemaran
Pasal tersebut mengatur siapapun yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain agar diketahui umum dapat dipidana penjara maksimal sembilan bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Ancaman pidananya bisa menjadi empat tahun jika terdakwa tak bisa membuktikannya dalam proses pengadilan, dan pengunaan tersebut justru menjadi fitnah.***

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x