KEPRI POST - Wakil Ketua Dewan Pers, M. Agung Dharmajaya menginginkan implementasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh aparat penegak hukum tidak membelenggu pekerjaan pers.
Hal itu disampaikannya dalam Focus Group Discussion (FGD) oleh FMB 9, dengan tema Menakar RKUHP dengan Kebebasan Pers, pada Jumat 2 September 2022.
“Secara umum RKHUP sudah bagus, dan kami mengapresiasi, namun jangan sampai nanti menjadi multitafsir dalam implementasi di lapangan,” kata Agung.
Baca Juga: Cinepolis Batam Tayangkan One Piece Film: Red 21 September, Bisa Booking Nobar dari Sekarang
Agung menjelaskan, penafsiran yang berbeda dari aparat penegak dapat menyebabkan kerja jurnalis menjadi tidak independen.
“Dalam beberapa kasus justru terjadi kriminalisasi terhadap pers akibat multitasfsir,” katanya.
Menurut Agung, pihaknya berkomitmen untuk mengawal RKUHP yang sedang dibahas oleh DPR bersama pemerintah.
“Apalagi saat ini indeks kebebasan pers di Tanah Air sudah lebih baik dari tahun lalu,” ujarnya.
Baca Juga: 7 Skenario Poros Koalisi Pilpres 2024 Versi Poltracking, PDIP Hindari Demokrat dan PKS