Dewan Pers Ingin Implementasi RKUHP Tidak Multitafsir

- 3 September 2022, 12:45 WIB
Dewan Pers Apresiasi Pejabat Publik yang Mendukung Profesionalisme Pers
Dewan Pers Apresiasi Pejabat Publik yang Mendukung Profesionalisme Pers /Dewan Pers

KEPRI POST - Wakil Ketua Dewan Pers, M. Agung Dharmajaya menginginkan implementasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh aparat penegak hukum tidak membelenggu pekerjaan pers. 

Hal itu disampaikannya dalam Focus  Group Discussion (FGD) oleh FMB 9, dengan tema Menakar RKUHP dengan Kebebasan Pers, pada Jumat 2 September 2022.

“Secara  umum RKHUP sudah bagus, dan kami mengapresiasi, namun jangan sampai nanti menjadi multitafsir  dalam implementasi di lapangan,” kata Agung.

Baca Juga: Cinepolis Batam Tayangkan One Piece Film: Red 21 September, Bisa Booking Nobar dari Sekarang

Agung menjelaskan, penafsiran yang berbeda dari aparat penegak dapat menyebabkan kerja jurnalis menjadi tidak independen.

“Dalam beberapa kasus justru terjadi kriminalisasi terhadap pers akibat multitasfsir,” katanya.

Menurut Agung, pihaknya berkomitmen untuk mengawal RKUHP  yang sedang dibahas oleh DPR bersama pemerintah.

“Apalagi saat ini indeks kebebasan pers di Tanah Air sudah lebih baik dari tahun lalu,” ujarnya.

Baca Juga: 7 Skenario Poros Koalisi Pilpres 2024 Versi Poltracking, PDIP Hindari Demokrat dan PKS

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x