KPK Terus Telusuri Dugaan Suap Pengurusan Perkara yang Lain di MA

- 25 September 2022, 09:38 WIB
HAKIM Agung Sudrajad Dimyati (tengah baju oranye) digelandang penyidik KPK usai terciduk pada OTT KPK.
HAKIM Agung Sudrajad Dimyati (tengah baju oranye) digelandang penyidik KPK usai terciduk pada OTT KPK. /F. INTERNET

KEPRI POST - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengumpulkan alat bukti untuk menguatkan konstruksi perkara dugaan suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Meraka yang diciduk pada OTT KPK di antara 10 tersangka, delapan orang ditahan. enam diantaranya adalah pihak internal MA yang posisinya sebagai penerima suap seperti Sudrajad Dimyati, Desy Yustria dan Muhajir Habibie (PNS pada Kepaniteraan MA), Elly Tri Pangestu (panitera pengganti MA), serta Nurmanto Akmal dan Absari (PNS MA).

Dua tersangka lainnya sebagai pemberi supa yakni pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno. Sedangkan dua lainnya dari pihak swasta yakni Ivan Dwi Kusuma, dan Heryanto Tanak yang saat ini statusnya buronan KPK. Keduanya merupakan debitur koperasi simpan pinjam (KSP) Intidana.

Semua bukti yang didapat KPK terhadap para tersangka kasus suap perkara di MA, akan dianalisa oleh tim penyidik.

Selain mengusut dugaan suap terkait pengurusan perkara perdata KSP Intidana, KPK saat ini mendalami indikasi suap terkait pengurusan perkara lain di MA.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengamini hal tersebut. Menurut dia, pegawai-pegawai MA yang ditetapkan sebagai tersangka itu juga mengurus perkara-perkara lain di MA.

Dari situlah, lembaga anti rasuah ini menelusuri dugaan suap lain yang berkaitan dengan pengurusan perkara. ***

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x