Persulit Proses Penyidikan, Kuasa Hukum Enembe Bisa Dijerat Pasal Obstruction of Justice

- 27 September 2022, 08:04 WIB
Lukas Enembe Jadi Tersangka KPK
Lukas Enembe Jadi Tersangka KPK /istimewa/

KEPRI POST - Lukas Enembe untuk kedua kalinya absen menghadiri pemeriksaan di KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi Rp1 miliar. Absennya Gubernur Papua ini menurut kuasa hukumnya Stefanus Roy Rening, kliennya dalam kondisi sakit, sehingga tak bisa datang ke Jakarta.

Roy juga mengklaim dokter pribadi Lukas Enembe telah bertemu dengan perwakilan dokter KPK pada Jumat lalu (23/9).

"Kondisi klien kami menurut, kaki mulai bengkak," ujarnya.

Tak itu saja. Suara Lukas Enembe, disebut terus mengecil saat berbicara.

Berdasar informasi yang diterima oleh Roy dan timnya, Enembe sudah dihubungi oleh dokter di Singapura. "Meminta agar pak gubernur segera ke Singapura untuk mendapatkan pengobatan intensif," jelasnya.

Terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan bahwa perwakilan tim medis dari KPK tidak mendapatkan data dan informasi lengkap dari dokter pribadi Enembe.

Baik dokter pribadi maupun kuasa hukumnya Lukas Enembe seolah saat ini mempersulit dan bahkan mengarah ke menghalang-halangi proses penyidikan KPK ke Lukas Enembe.

Saat tim medis KPK bertanya kepada tim medisnya Enembe, ternyata juga tidak bisa menjawab dengan apa yang dibutuhkan.

KPK menyesalkan sikap yang ditunjukkan Enembe. Walaupun pekan lalu tim penasihat hukum dan dokter pribadi yang bersangkutan sudah datang ke Gedung KPK, namun kemarin pihaknya tidak menerima pemberitahuan apapun.

Harusnya, lanjut Ali, kuasa hukumi Enembe bisa memberikan data dan info lengkap terkait hasil medis Enembe, bukan malah sebaliknya, yakni menyampaikan pernyataan yang tidak didukung fakta.

Halaman:

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x