Persulit Proses Penyidikan, Kuasa Hukum Enembe Bisa Dijerat Pasal Obstruction of Justice

- 27 September 2022, 08:04 WIB
Lukas Enembe Jadi Tersangka KPK
Lukas Enembe Jadi Tersangka KPK /istimewa/

Apabil masih saja tak datang bahkan tak bisa menunjukkan informasi lengkap terkait kondisi Enembe, Ali menegaskan, hal tersebut bisa menjerat kuasa hukum Enembe dengan pasal menghambat atau merintangi proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK.

"KPK tak segan menerapkan pasal 221 KUHP atau pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 kepada para pihak yang diduga menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice," terangnya. ***

 

Halaman:

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah