Apabil masih saja tak datang bahkan tak bisa menunjukkan informasi lengkap terkait kondisi Enembe, Ali menegaskan, hal tersebut bisa menjerat kuasa hukum Enembe dengan pasal menghambat atau merintangi proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK.
"KPK tak segan menerapkan pasal 221 KUHP atau pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 kepada para pihak yang diduga menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice," terangnya. ***