Sembilan Anggota Brimob Dimutasi, Kadispora Jatim dan Direktur LIB Diperiksa, Terancam Dibui 5 Tahun Penjara

- 4 Oktober 2022, 07:34 WIB
Kronologi Arema vs Persebaya, Tewasnya Ratusan Suporter di Kanjuruhan, Tak Terima Arema FC Kalah?.*
Kronologi Arema vs Persebaya, Tewasnya Ratusan Suporter di Kanjuruhan, Tak Terima Arema FC Kalah?.* /F. PIKIRAN RAKYAT

KEPRI POST - Sembilan personel Satbrimob Polda Jatim dimutasi, buntut dari tragedi kericuhan di Stadion Kanjuruhan Malang.

Pihak yang memutasi adalah Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta, mengikuti arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Rinciannya lima orang dari perwira, dan empat lainnya bintara. Mereka adalan Danyon, Danki, dan Danton Brimob. Kesembilan anggota Satbrimob tersebut dinonaktifkan dari jabatannya, dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan.

Kesembilan anggota Brimob itu adalah AKBP Agus, AKP Darman, Aiptu Solikin, Aiptu M. Samsul, Aiptu Ari, AKP Untung, AKP Danang, AKP Nanang, dan Aiptu Budi.

"Dugaan pelanggaran kode etik tidak hanya dilakukan kepada sembilan personel Satbrimob, tetapi juga kepada 19 staf personel lain. Jadi, total terduga pelanggar kode etik 28 orang," terang Kadivhumas Polri Irjen Dedi.

Hingga hari Senin (3/10) kemarin, penyidik dari Mabes Polri telah memeriksan 20 saksi di Mapolres Malang. Dari 20 saksi yang diperiksa, terdapat Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Asprov PSSI Jatim Ahmad Riyadh, Ketua Panitia Pelaskana Arema Abdul Haris, serta Kadispora Jatim Pulung Chausar.

Pemeriksaan tersebut kemudian dianalisis dalam gelar perkara. Hasilnya, tim penyidik menilai unsur pidana dalam tragedi Kanjuruhan terpenuhi.

"Malam ini (tadi malam) juga status perkara dinaikkan, dari penyelidikan ke tahap penyidikan,"terang Dedi.

Pasal yang disangkakan dalam perkara tersebut adalah Pasal 359 dan 360 KUHP.

Halaman:

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah