KEPRI POST - Jumlah partai politik 2024 yang awalnya sebanyak 24, kini berkurang 4. Hanya menyisakan 20 parpol saja yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi tahap kedua.
Saat hari terakhir perbaikan kertas, ada 23 parpol yang menyerahkan dokumen. Satu-satunya parpol yang tak menyerahkan dokumen hanya Parsindo saja.
Namun dari 23 parpol, ada tiga parpol yang tak lengkap menyerahkan perbaikan secara digital. Parpol yang dimaksud menurut Komisioner KPU RI Idham Holik, ada Partai Republik, Republikku Indonesia, serta Republik Satu.
Semuanya diberi batas waktu 1x24 jam untuk mengunggah ke sistem informasi partai politik (sipol).
Setelah diberi batas waktu ternyata dua parpol yakni Partai Republik dan Republik Satu tak bisa memenuhi. Sedangkan satu parpol lagi yakni Partai Republikku Indonesia tak kembali ke KPU.
Kemarin KPU mengkonsultasikan empat rancangan Peraturan KPU kepada Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri. Yakni PKPU tentang Penyusunan Daftar Pemilih, PKPU tentang Partisipasi Masyarakat, PKPU tentang Daerah Pemilihan dan PKPU tentang Pencalonan DPD. ***