KEPRI POST - Meninggalnya ratusan suporter Aremania atas tragedi Kanjuruhan, diakibatkan oleh tembakan gas air mata. Untuk itulah seharusnya tim gabungan independen pencari fakta (TGIPF) ataup Polri lebih fokus pada pencarian detail tentang senjata dan juga peluru gas air mata.
Hal tersebut ditegaskan oleh dosen fakultas hukum Universitas Brawijaya Malang Fachrizal Afandi.
"Itu kalau untuk mencari pertanggungjawaban pidana dari peristiwa Kanjuruhan. Kalau yang ditelusuri adalah jadwal pertandingan dan yang lainnya itu bukan urusan sebab pemidanaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa Aremania,” ujarnya.
Dari sudut pandang hukum pidana, Fachrizal menyebutkan, bukti yang harus dikumpulkan oleh pihak terkait, harus berkaitan dengan delik materiil atau perbuatan pidana yang terjadi.
"Bagaimanapun yang terjadi di Kanjuruhan disebabkan gas air mata. Makanya alat bukti yang juga penting dikumpulkan adalah selongsong dari gas air mata. Itu diperlukan untuk mengetahui senjata dan kandungan gas air mata," tegasnya mengakhiri. ***