Pastikan Persidangan Berlangsung Fair, KY Siap Awasi Sidang Pembunuhan Berencana yang Dilakukan Ferdy Sambo

- 12 Oktober 2022, 13:00 WIB
Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigari J alias Nofriansyah Yoshua, Ferdy Sambo masih mendapat perlakuan khusus hingga istimewa.
Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigari J alias Nofriansyah Yoshua, Ferdy Sambo masih mendapat perlakuan khusus hingga istimewa. /F. INTERNET

KEPRI POST - Mulai pekan depan, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan terdakwa lainnya akan menjalani sidang perdana.

Proses peradilan di persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) nantinya dipastikan akan diawasi dan dipantau langsung oleh Komisi Yudisial (KY). Hal tersebut dikatakan oleh jubir KY Miko Susanto Ginting.

Miko yakin keputusan sidang Sambo cs digelar di PN Jaksel sudah melalui pertimbangan yang matang, termasuk soal mitigasi risiko di persidangan.

Nantinya KY akan memantau perilaku hakim yang menyidangkan perkara Sambo cs. Tujuannya untuk menjaga kemandirian hakim dan independensi hakim.

Senin pekan depan, sidang dilaksanakan untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Selasa-nya sidang dilaksanakan untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Rabu sidang dilaksanakan untuk terdakwa perkara dugaan obstruction of justice selain Ferdy Sambo. Yakni, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Baiquini Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Langkah KY yang akan turun langsung ikut mengawasi dan memantau langsung jalannya persidangan perkara Ferdy Sambo cs, mendapatkan dukungan dari Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategi Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan.

Sementara pengamat kepolisian Bambang Rukminto menegaskan bahwa potensi munculnya intervensi lembaga peradilan tetap harus diwaspadai.

Bambang meminta semua pihak harus fokus memelototi persidangan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo cs sejak awal. ***

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x