Hindari Kelelahan dan Kematian petugas, KPU Batasi Usia Petugas Ad Hoc

- 13 Oktober 2022, 10:55 WIB
petugas KPU sedang mengecek kertas suara
petugas KPU sedang mengecek kertas suara /F. INTERNET

KEPRI POST - KPU memperketat persyaratan petugas ad hoc dengan membatasi usia petugas ad hoc. Hal itu untuk menghindari banyaknya jatuh korban jiwa dari petugas ad hoc di pemilu 2019 lalu.

Pembatasan usia bakal diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang pembentukan petugas ad hoc. Dalam rancangan PKPU tersebut, KPU mematok usia maksimal 55 tahun.

"Untuk KPPS diutamakan batas usianya tidak melebihi 55 tahun terhitung pada hari pemungutan suara," ujar Plt. Deputi Bidang Administrasi KPU Purwoto Ruslan Hidayat dalam paparannya di Kantor KPU RI, Rabu (12/10).

Pembatasan usia, lanjutnya, dilakukan sebagai upaya mitigasi kasus kelelahan. Dengan usia yang tidak terlampau tua, harapannya secara fisik mereka masih mumpuni.

Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, syarat sehat jasmani harus disiapkan serius. Khususnya terkait mekanisme untuk menguji kesehatan calon petugas ad hoc.

Jika disediakan KPU, maka ada konsekuensi pertanggungjawaban pada anggaran. Sebab mereka yang dites status personalnya belum jelas.

Namun jika biaya sendiri oleh masyarakat, Raka ragu dengan kesediaan personal yang mau mengeluarkan dana. ***

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x