Rebutan Kursi Terakhir dengan Golkar, Gerindra Tuntut PSU untuk DPRD Inhu ke MK

- 27 April 2024, 12:00 WIB
Situasi di MK jelang sidang PHPU Anggota Legislatif 2024, salah satunya diajukan Gerindra terkait pengisian DPRD Inhu.
Situasi di MK jelang sidang PHPU Anggota Legislatif 2024, salah satunya diajukan Gerindra terkait pengisian DPRD Inhu. /tangkap layar/MK/

KEPRI POST - Partai Gerakan Indonesia Raya atau Gerindra menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau.

Dalam tuntutannya, Gerindra meminta pemungutan suara ulang atau PSU di TPS 04 Daerah Perkebunan Sungai Lala, Kecamatan Sungai Lala, untuk pengisian calon anggota DPRD Inhu.

Tuntutan ini dilayangkan Gerindra terkait dengan perolehan kursi ke-9 atau kursi terakhir pengisian anggota DPRD Inhu dapil 5 antara Gerindra dengan Golkar.

Baca Juga: PAN Minta PSU di 15 TPS Rokan Hulu ke MK, Ada Pemilih di DPT Juga Tercatat di DPK

Menurut Gerindra, dalam pembagian kursi ke-9, terdapat perbedaan sisa suara dengan Golkar setelah dilakukan pembagian kursi.

Perbedaan itu karena perolehan suara tidak merupakan hasil sebenarnya, sebab terdapat kekurangan 83 surat suara di TPS 04 Daerah Perkebunan Desa Sungai Lala.

Akibat kekurangan surat suara, menyebabkan pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya.

Maka dari itu, Gerindra meminta MK untuk memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang di TPS 04 Daerah Perkebunan Desa Sungai Lala.

Baca Juga: Selisih 82 Suara dari PKB, Perindo Tuntut PSU di TPS Rokan Hilir ke MK

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x