4. Melakukan pengawasan terhadap kegiatan operasional di kantor cabang guna memastikan bahwa semua system dan prosedur telah berjalan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
Baca Juga: Loker Palembang, Bank Muamalat Buka 3 Lowongan Kerja, Ini Posisi dan Syaratnya
5. Menyusun dan melaksanakan strategi penyelesaian pembiayaan bermasalah di kantor cabang yang efektif guna memastikan tercapainya target Kualitas Portofolio Pembiayaan kantor cabang yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
6. Membina hubungan baik dan menjalin kerjasama dengan instansi terkait dalam hal penyelesaian pembiayaan bermasalah dan dalam hal perselisihan Pembiayaan di kantor cabang, guna mendukung proses untuk pencapaian target yang direncanakan.
7. Melakukan evaluasi atas usulan pembiayaan yang diajukan oleh Relationship Manager di kantor cabang, untuk diputuskan layak/tidaknya pembiayaan tersebut diberikan, guna meningkatkan target pembiayaan dan pendapatan sesuai dengan yang ditentukan oleh perusahaan.
8. Memberikan masukan atas penilaian kinerja para personnel yang secara matrik berada di bawah koordinasi cabang yang sama dengan Branch Manager.
9. Memastikan pemenuhan TBO dan catatan komite, agar terjaganya kualitas pembiayaan sesuai dengan persyaratan yang sudah ditentukan.
Baca Juga: Ini Tiga Rancangan Dapil Karimun di Pemilu 2024
DIMENSI / OTORITAS DARI PEMANGKU JABATAN :
1. Memberikan rekomendasi persetujuan atas proposal pembiayaan dari Relationship Manager.