KEPRI POST - Ombudsman melihat ada sistem pengawasan yang tidak berjalan dalam penetapan tersangka Irjen Teddy Minahasa setelah empat hari dilantik menjadi Kapolda Jawa Timur. Begitu juga dengan sumber kekayaan Teddy yang mencapai Rp29,97 miliar.
Anggota Ombudsman Johanes Widijantoro mengatakan, sistem pengawasan yang tidak berjalan itu terutama terkait dengan promosi Teddy Minahasa di Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti). Termasuk dengan harta kekayaannya sebagaimana data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2021.
"Seharusnya ditelusuri lebih lanjut sumber harta kekayaan Irjen Teddy Minahasa tersebut sebelum dilakukan promosi melalui proses di Wanjakti untuk mengetahui apakah harta kekayaannya diperoleh secara legal atau tidak," katanya, mengutip laman Ombudsman, Selasa, 18 Oktober 2022.
Baca Juga: Mahfud Tanggapi Ucapan Teddy Minahasa, Jangan Jadi Polisi Kalau Ingin Kaya
Menurut Johanes, berbagai kasus yang melibatkan anggota Kepolisian memicu turunnya tingkat kepercayaan masyarakat atau publik terhadap kinerja Polri.
"Kepolisian sebagai penegak hukum, seharusnya memberi contoh yang baik kepada masyarakat mengenai ketaatan terjadap hukum. Namun fakta yang terjadi malah sebaliknya, beberapa anggota Polri terlibat pelanggaran hukum. Hal itu tentu saja menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian," ujarnya.
Kapolri akhirnya mengganti Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra yang baru empat hari menjabat karena terjerat kasus narkoba. Berdasarkan telegram Kapolri Nomor: ST/2224/X/KEP/2022, Kapolda Jatim kini dijabat Irjen Toni Harmanto yang sebelumnya menjabat Kapolda Sumatera Selatan.
Baca Juga: Paspor 10 Tahun Tidak Berlaku Untuk Anak di Bawah 17 Tahun
Johanes menerangkan, turunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri, salah satunya terlihat dari survei Indikator Politik Indonesia pada Agustus 2022.