Paspor 10 Tahun Tidak Berlaku Untuk Anak di Bawah 17 Tahun

- 18 Oktober 2022, 16:00 WIB
Paspor baru dengan masa berlaku 10 tahun tidak berlaku untuk anak di bawah 17 tahun atau belum menikah.
Paspor baru dengan masa berlaku 10 tahun tidak berlaku untuk anak di bawah 17 tahun atau belum menikah. /

KEPRI POST - Paspor dengan masa berlaku 10 tahun tidak berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah serta anak berkewarganegaraan ganda.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kepri, Morina Harahap menerangkan pesyaratan bagi warga yang ingin mengurus paspor baru tersebut. Menurutnya, paspor dengan masa berlaku 10 tahun diberikan kepada warga dengan usia di atas 17 tahun atau belum 17 tahun tapi sudah menikah.

"Warga yang usianya belum 17 tahun dan belum menikah, tidak diberikan paspor dengan masa berlaku 10 tahun. Mereka diberikan paspor dengan masa berlaku 5 tahun atau paspor lama," katanya, pekan lalu.

Penerapan masa berlaku paspor 10 tahun ini tertuang dalam Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 dan mulai diterapkan sejak 12 Oktober 2022.

Baca Juga: Langkah Daftar M-Paspor untuk Pembuatan Paspor 10 Tahun

Beberapa Imigrasi di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sudah menerbitkan paspor baru dengan masa berlaku 10 tahun. Untuk di Imigrasi Batam, orang pertama yang memperoleh paspor baru ini namanya Desi.

Morina menjelaskan, meski masa berlaku paspor lebih panjang hingga 10 tahun, namun tidak ada perubahan persyaratan maupun biaya dalam pengurusan paspor. Masyarakat tetap akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yakni Rp350 ribu untuk paspor biasa non-elektronik dan Rp650 ribu untuk paspor biasa elektronik.

"Biaya tetap sama, tidak ada perubahan dalam pengurusan paspor dengan masa berlaku 10 tahun," katanya.

Baca Juga: PT Sindo Megah Lestari Batam Buka Lowongan Kerja SMA dan SMK untuk Operator

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x