Tolak Pemberlakuan Perppu Cipta Kerja, Buruh Siap Judicial Review Perppu Cipta Kerja

- 2 Januari 2023, 09:23 WIB
PRESIDEN KSPI Said Iqbal saat turun ke jalan menentang pemberlakuan UU Cipta Kerja di depan Istana Negara
PRESIDEN KSPI Said Iqbal saat turun ke jalan menentang pemberlakuan UU Cipta Kerja di depan Istana Negara /F. PARTAI BURUH

Sedangkan buruh minta gubernur menetapkan upah minimum kabupaten/kota.

Berikutnya terkait upah minimun lainnya yakni soal kenaikan yang bergantung pada pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Yang menjadi penolakan adalah adanya kata "atau" yang mengharuskan dipilih antara inflasi atau pertumbuhan ekonomi.

Menurut serikat pekerja atau buruh, di UU Nomor 13 Tahun 2003 didasarkan pada survei kebutuhan hidup layak dan turunannya PP78/2015 menggunakan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Belum lagi terdapat variabel indeks tertentu yang menjadi patokan kenaikan. Padahal dalam hukum ketenagakerjaan, tidak pernah dikenal istilah indeks tertentu dalam menentukan upah minimum.

Berikutnya dalam pasal 88F yang berbunyi dalam keadaan tertentu Pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D ayat (2). Buruh mengartikan hal tersebut seperti memberikan mandat kosong ke pemerintah. Alhasil bisa seenaknya mengubah aturan.

Berikutnya yang ditolak buruh adalah outsourcing atau alih daya. Dalam Perppu disebutkan, perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis. Pemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan dalam Peraturan Pemerintah.

Sedangkan mengenai aturan pesangon juga turut disorot buruh. Dalam Perppu tersebut tidak ada perubahan. Padahal, buruh jelas meminta kembali pada UU No 13 Tahun 2003. (***)

Halaman:

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah