KEPRI POST - Ini info 3 lowongan kerja di Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (KKBN) untuk para lulusan S1/S2 sebagai Satgas Stunting BKKBN Sumatera Utara (Sumut) Tahun 2023 Tahap II.
1. Koordinator Program Manager
Syarat dan kualifikasi:
. Sehat jasmani dan rohani, berusia maksimal 58 tahun pada saat mendaftar.
. Posisi ini untuk individu yang profesional dan bukan PNS/ASN atau anggota TNI/Polri yang aktif.
. Berpendidikan minimal S2 semua jurusan, diutamakan jurusan studi pembangunan/kebijakan publik/kesehatan masyarakat/sosiologi/pembangunan sosial dan kesejahteraan masyarakat.
. Mempunyai pengalaman kerja di bidang kesehatan dan gizi, kesejahteraan sosial,s erta pemberdayaan masyarakat dengan minat yang kuat pada kesehatan dan gizi ibu, remaja dan anak, terutama stunting minimum 3 tahun.
. Pernah memimpin tim atau berpengalaman dalam pengembangan program pemberdayaan masyarakat/kesehatan atau sejenisnya.
. Berpengalaman dalam memimpin staf program, teknis, administrasi, dan keuangan.
. Mempunyai pengetahuan yang baik tentang sector kesehtan dan gizi serta pemberdayaan masyarakat, dengan minat yang kuat pada kesehatan dan gizi ibu, remaja dan anak, teruatma stunting.
. Mempunyai kemampuan untuk membangun kapasitas dan kolaborasi antara pemerintah, kementerian/lembaga, LSM, sektor swasta dan mitra program lainnya.
. Berkemampuan untuk bekerja dengan berbagai lembaga pemerintah, pemangku kepentingan.
. Dapat berkomunikasi yang baik dengan berbagai pemangku kepentingan, baik dari kalangan pemerintah, dan masyarakat sipil.
. Memiliki kemampuan yang sangat baik dalam menganalisa masalah, mencari solusi dan merealisasikannya.
Lingkup Tugas dan Tanggung Jawab Koordinator Program Manager:
. Bertanggung jawab kepada Ketua Pelaksana Percepatan Penurunan Stunting.
. Pusat cq. Kepala Perwakilan BKKPN Provinsi.
. Melakukan koordinasi yang intensif dan efektif dengan sekretariat pelaksana, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lain di tingka provinsi, kabupaten/kota dan desa/kelurahan bersama dengan Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi.
. Menyusun rencana kerja satgas stunting sehubungan dengan pelaksanaan tugas satgas stunting di wilayah kerjanya bersama dengan Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi.
. Memimpin dan mengawasi pelaksanaan fasilitasi konsultasi, fasilitasi dalam koordinasi, penyediaan dan pengelolaan data stunting di tingkat provinsi, kabupaten/kota, serta pelaksanaan audit kasus stunting di semua jenjang.
. Mengendalikan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan satgas stunting di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang menjadi tanggung jawabnya.
. Mengendalikan dan memastikan penyelesaian tugas-tugas yang ditentukan untuk meningkatkan program perepatan penurunan stunting dan menghasilkan rekomendasi kebijakan.
Keluaran:
. Laporan pelaksanaan seluruh tugas/peran dan fungsi Koordinator Program Manager.
. Laporan pelaksanaan konsultasi dan fasilitasi koordinasi dan penyediaan satu data stunting, rencana kerja pelaksanaan tugas satgas stunting.
. Laporan pelaksanaan kegiatan yang ditugaskan oleh Ketua/Pelaksana dan/atau Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi.
2. Program Manager Bidang Program dan Kegiatan