Sah, Biaya Haji Diputuskan Rp 50 Juta

- 15 Februari 2023, 08:24 WIB
Biaya perjalanan ibadah haji resmi disahkan sebesar Rp 50 juta per jemaah usai pembahasan sekitar dua pekan lamanya. Semula Kemenag mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji dipatok Rp 69 juta per jemaah.
Biaya perjalanan ibadah haji resmi disahkan sebesar Rp 50 juta per jemaah usai pembahasan sekitar dua pekan lamanya. Semula Kemenag mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji dipatok Rp 69 juta per jemaah. /

KEPRI POST - Biaya perjalanan ibadah haji resmi disahkan sebesar Rp 50 juta per jemaah usai pembahasan sekitar dua pekan lamanya. Semula Kemenag mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji dipatok Rp 69 juta per jemaah.

Dengan diketoknya biaya perjalanan ibadah haji sebesar Rp 50 juta, otomatis ongkos haji yang ditanggung jemaah akan turun drastis.

Menurut panja Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto, pembahasan di tingkat panja bersama Kemenag berjalan lama karena ada beberapa sebab, seperti misalnya banyaknya poin anggaran yang dipersoalkan dan akhirnya dicoret.

Panjangnya pembahasan di panja soal penentuan biaya perjalanan ibadah haji, karena banyaknya perdebatan untuk efisiensi atau penghematan biaya haji.

Yandri menegaskan, di tingkat Panja, persentase Bipih ditetapkan sedikit lebih tinggi di atas persentase subsidi atau nilai manfaat. Pertimbangannya untuk menjaga aspek istitoah atau kemampuan jemaah menjalankan rukun Islam kelima itu. Selain itu juga untuk menjaga keberlanjutan pengelolaan dana haji di BPKH.

Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menegaskan nominal Bipih Rp 49,8 juta itu belum final. Parlemen memberikan waktu satu malam untuk melakukan negosiasi ulang tiga komponen vital biaya haji. Yaitu ongkos penerbangan, sewa hotel, dan biaya masyair. Dia meyakini nominal biaya haji ketiga aspek tersebut bisa dikembali diturunkan. Sehingga BPIH dan Bipih dapat lebih rendah lagi.

Dia menegaskan butuh waktu lagi karena belum sepakat soal beberapa komponen biaya haji.

Marwan juga menyampaikan bahwa jemaah lunas tunda 2020 tidak dibebani biaya pelunasan. Jumlahnya sekitar 84 ribu orang. Ketentuan ini diambil karena sudah ada klausul sebelumnya. Yaitu bagi CJH lunas tunda yang tidak menarik uang pelunasannya, tidak lagi dibebani biaya pelunasan.

* Banyak Pos Biaya Dihapus

Halaman:

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x