Jauh lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Richard Eliezer Divonis Hakim 1 Tahun 6 Bulan

- 15 Februari 2023, 12:59 WIB
Eks ajudan Ferdy Sambo, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu resmi divonis1 tahun 6 bulan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu. 15 Februari 2023.
Eks ajudan Ferdy Sambo, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu resmi divonis1 tahun 6 bulan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu. 15 Februari 2023. /F. VOI.ID/

KEPRI POST - Eks ajudan Ferdy Sambo, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu resmi divonis1 tahun 6 bulan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu. 15 Februari 2023.

Richard Eliezer sendiri merupakan justice collaborator (terdakwa yang membuka semua fakta pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo) hingga semua terang benderang.

Majelis hakim dalam putusannya menilai Richard Eliezer Pudihang Lumiu dinilai bersalah turut terlibat dalam pembuhan berencana terhadap Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 1 tahun 6 bulan penjara," tambahnya.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa Richard Eliezer selama 12 tahun penjara. Vonis Eliezer melengkapi vonis para terdakwa kasus pembunuhan J sebelumnya.

Para terdakwa masing-masing yakni Ferdy Sambo diputus pidana mati, Putri Candrawathi 20 tahun pidana penjara, Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya pembunuhan itu terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Peristiwa ini awalnya disebut tembak menembak antara Eliezer dan Yosua karena ada dugaan pelecehan terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.

Setelah dilakukan penyidikan oleh tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, barulah terungkap tak ada tembak-menembak. Peristiwa yang terjadi merupakan penembakan terhadap Yosua.

Halaman:

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x