Gibran Bagi-Bagi Susu, Bawaslu Peringatkan Pj Gubernur Heru

- 7 Desember 2023, 07:39 WIB
Bawaslu memperingatkan Pj Gubernur Heru terkait dengan dugaan aktivitas kampanye Gibran bagi-bagi susu di CFD.
Bawaslu memperingatkan Pj Gubernur Heru terkait dengan dugaan aktivitas kampanye Gibran bagi-bagi susu di CFD. /Detaksumut/Dok. Istimewa /

KEPRI POST - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI meningatkan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono agar menegakkan larangan car free day (CFD) untuk kegiatan politik. Hal itu sebagai respon Bawaslu atas kegiatan kampanye cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka yang membagikan susu kotak di CFD Bundaran HI, Minggu 3 Desember 2023.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI, Benny Sabdo mengimbau Pj Gubernur Heru untuk tidak mengizinkan aktivitas kampanye di CFD.

"Bawaslu Jakpus mengimbau kepada Pj Gubernur DKI Jakarta, CFD tak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye," katanya kepada media.

Menurut Benny, Bawaslu Jakarta Utara dan Jakarta Pusat segera memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan pelanggaran kampanye tersebut.

"Seluruh pihak akan diklarifikasi secara resmi," katanya, mengutip berita Antara, Rabu, 6 Desember 2023.

Bukan kali ini saja dugaan pelanggaran kampanye dilakukan Gibran. Sebelumnya, ia diduga melanggar kampanye di Jakarta Timur, Jumat, 1 Desember 2023 ketika meminta anak-anak naik ke panggung untuk menerima buku dan susu.

Pasal 280 ayat 2 huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur larangan aktivitas kampanye yang melibatkan anak-anak. Selanjutnya Pasal 15 huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga menyatakan tidak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik.

"Pasal 15 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan, tidak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik," tutur Benny.

"Jika aktivitas kampanye Gibran itu terbukti melibatkan anak-anak, maka kita akan memberikan sanksi yang tegas," tambahnya.

Sementara di Jakarta Pusat, Gibran diduga melanggar kampanye karena membagikan susu kepada masyarakat yang sedang berolahraga saat hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau CFD di Bundaran HI.

Awalnya, ia berjalan kaki dari kawasan Sarinah hingga Bundaran HI. Bersama istrinya Selvi Ananda, ia kemudian membagikan susu kepada anak-anak dan masyarakat.

Benny menjelaskan, larangan kegiatan politik di area car free day tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang HBKB. Ia berkilah tidak ada pemberitahuan kepada Bawaslu terkait kegiatan tersebut.

"Kegiatan (Gibran bagi-bagi susu di CFD) tidak ada pemberitahuan kepada Bawaslu Jakpus," katanya.

Sebelumnya, Gibran menjelaskan bahwa aktivitasnya bagi-bagi susu kepada masyarakat saat CFD tanpa alat peraga kampanye (APK). Ia mempersilakan Bawaslu DKI Jakarta untuk menelusuri dugaan pelanggaran tersebut.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x